Saya mau share tentang mengurus surat izin menikah mulai dari
RT, RW, Kelurahan, KUA Kecamatan, sampai surat numpang nikah. Ribet yaaa
yang mau nikah.. hehehe..
Tapi ini penting loh, supaya pernikahan kita tercatat di catatan sipil.
Mau kan pas selesai akad ada sesi foto bersama buku nikah? Kalau pengen, yuk kita urus surat nikahnya!
Surat pengantar yang diberikan oleh pak RT, kemudian kita bawa ke kantor
Kelurahan. Jangan lupa fotokopi KTP, KK, dll selalu siap ya di dalam
tas.
Setelah itu, kita akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan setempat. Sebenarnya suratnya sih cuma satu kalau di RT dan RW saya. Yaaa surat yang dibuat oleh pak RT itu, tapi ditandatanganinya bukan oleh pak RT saja, tapi pak RW juga.
#3. Ke Kelurahan
Di kantor pak Lurah ini, lumayan banyak juga surat yang diurus. Apa aja? Yang akan kita urus antara lain: surat NI1, N2, N3 (jika ada), N4 dan N7 (jika ada), serta surat keterangan pernyataan belum pernah menikah.
Dokumen yang perlu dibawa:
4. Fotokopi Akta Lahir
5. Fotokopi Surat Kematian (apabila salah seorang dari orang tua kita sudah meninggal dunia)
6. Fotokopi KTP dua orang saksi* yang ikut menandatangani surat pernyataan belum pernah menikah
7. Materai 6000
Untuk dokumen poin 6, sebenarnya agak rancu ya. Saya kira fotokopi KTP saksi itu, saksi akad nikah. Ternyata salah yaa, saksi yang dimaksud adalah dua orang yang menjadi saksi bahwa kita belum pernah menikah.
#4. Ke KUA tingkat Kecamatan setempat
Tetap semangat ya ladies, sebentar lagi kok... sebentaaaaaar lagi.
Kita ke KUA tingkat kecamatan untuk membawa dokumen-dokumen yang kita dapat dari Kelurahan:
Tapi ini penting loh, supaya pernikahan kita tercatat di catatan sipil.
Mau kan pas selesai akad ada sesi foto bersama buku nikah? Kalau pengen, yuk kita urus surat nikahnya!
Langkah-langkah apa aja sih yang perlu dilakukan?
#1. Mengunjungi pak RT
Kita mulai dengan mengunjungi pak RT. Lalu di pak RT kita mau ngapain? Bilang saja, mau mengurus surat izin menikah. Pak RT pasti sudah langsung tau, mesti gimana.
Dokumen yang perlu dibawa:
1. Fotokopi KTP kita
2. Fotokopi KTP calon suami/istri
3. Fotokopi KK kita
Sudah deh. Nanti pak RT akan memberi kita surat pengantar ke RW.
#2. Pergi ke kantor RW
Dokumen yang perlu dibawa:
1. Surat pengantar dari RT
2. Fotokopi KTP kita (buat jaga-jaga)
2. Fotokopi KTP kita (buat jaga-jaga)
3. Fotokopi KTP calon suami/istri (buat jaga-jaga)
4. Fotokopi KK kita (buat jaga-jaga)Setelah itu, kita akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan setempat. Sebenarnya suratnya sih cuma satu kalau di RT dan RW saya. Yaaa surat yang dibuat oleh pak RT itu, tapi ditandatanganinya bukan oleh pak RT saja, tapi pak RW juga.
#3. Ke Kelurahan
Di kantor pak Lurah ini, lumayan banyak juga surat yang diurus. Apa aja? Yang akan kita urus antara lain: surat NI1, N2, N3 (jika ada), N4 dan N7 (jika ada), serta surat keterangan pernyataan belum pernah menikah.
Dokumen yang perlu dibawa:
1. Fotokopi KTP kita
2. Fotokopi KTP calon suami/istri
3. Fotokopi KK kita4. Fotokopi Akta Lahir
5. Fotokopi Surat Kematian (apabila salah seorang dari orang tua kita sudah meninggal dunia)
6. Fotokopi KTP dua orang saksi* yang ikut menandatangani surat pernyataan belum pernah menikah
7. Materai 6000
Untuk dokumen poin 6, sebenarnya agak rancu ya. Saya kira fotokopi KTP saksi itu, saksi akad nikah. Ternyata salah yaa, saksi yang dimaksud adalah dua orang yang menjadi saksi bahwa kita belum pernah menikah.
#4. Ke KUA tingkat Kecamatan setempat
Tetap semangat ya ladies, sebentar lagi kok... sebentaaaaaar lagi.
Kita ke KUA tingkat kecamatan untuk membawa dokumen-dokumen yang kita dapat dari Kelurahan:
- Surat N1
- Surat N2
- Surat N4
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah (yang asli bermaterai 6000)
- Fotokopi KTP CPP dan CPW
- Fotokopi KTP orang tua
- Fotokopi KK CPP dan CPW
- Fotokopi Akta Kelahiran CPP dan CPW
- Foto 2 x 3 CPP dan CPW @ 3 lembar (background foto sesuai tahun kelahiran)
- Foto 4 x 6 CPP & CPW @ 1 lembar (background foto sesuai tahun kelahiran)
Komentar
Posting Komentar